Legalitas Ijazah

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi homeschooling sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS), KEMENDIKBUD. Siswa yang memilih homeschooling akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh KEMDIKBUD yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.

Kurikulum

Isi kurikulum memuat semua aspek yang berhubungan dengan aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan) dalam kegiatan proses pembelajaran. Kurikulum “HOMESCHOOLING KAK SETO” mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh “HOMESCHOOLING KAK SETO”. Selain itu kurikulum HSKS dikembangkan dengan pendekatan “at home” dan ramah anak.